Powered By Blogger

Wednesday, December 29, 2010

IDE GILA PEMERINTAHAN BELITUNG

DPRD BELITUNG melalui Rapat Gabungan komisi I, II, III, dihadiri 16 Anggota Dewan, pada tanggal 29 Oktober 2010, mengeluarkan “restu” kepada Pemerintah Kabupaten hanya melalui sebuah CATATAN RAPAT, berupa dua kesimpulan. Pertama, mendukung Pemerintah Kabupaten Belitung  untuk melakukan  memorandum of understanding (MoU) dan membuat perjanjian kerjasama dengan PT. Mekar Mulia Mandiri (PT.MMM). Kedua, meminta kepada Pemerintah Kabupaten dan PT MMM, sebelum melakukan kegiatan, harus memenuhi segala persyaratan administrasi dan teknis, termasuk AMDAL, dan sosialisasi. Catatan Rapat yang kemudian diasumsikan sebagai rekomendasi tersebut hanya ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Mahadir Basti. Catatan rapat menyebutkan bahwa keputusan Rapat Gabungan diambil setelah pada tanggal yang sama, pagi harinya (pukul 08.30 WIB), telah diadakan Rapat Dengar Pendapat, presentasi PT. MMM. Setelah pagi hari selesai Rapat Dengar Pendapat, sore hari (pukul 16.00) diadakan Rapat Gabungan  Komisi I, II, dan II  yang hasilnya berupa dua kesimpulan yang tertera dalam CATATAN RAPAT di atas.
Selang sepuluh hari kemudian,  pada 9 Desember 2010, pukul 14.00, dengan sangat terburu-buru, Pemerintah Kabupaten Belitung mengundang 26 pihak terkait,  guna melaksanakan penandatanganan kesepakatan tersebut. Berdasarkan undangan yang ditandatangani Bupati Belitung, 1 Desember 2010, pertemuan itu dalam rangka penandatanganan MoU dan Pembahasan Perjanjian Kerjasama Tentang Reklamasi dan Pembangunan Dolphin Island di Kawasan Pantai Tanjung Pendam, Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan. Walaupun sempat terjadi insiden dengan LSM yang mempertanyakan MoU, ternyata MoU tetap ditandatangani  pada sore hari, tanggal 9 Desember 2010.

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Pendapat Anda ?
What do you think?